Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Praktik Nikah Siri Rentan KDRT. Anda Mau Jadi Korban? Jangan Baca Ini

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, praktik pernikahan yang tidak dicatatkan dalam administrasi negara (nikah siri) rentan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- KDRT dan praktik nikah siri dinilai memiliki korelasi. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, praktik pernikahan yang tidak dicatatkan dalam administrasi negara (nikah siri) rentan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.

"Nikah siri itu hulu, KDRT dan kekerasan terhadap perempuan hilir. Hulu dari pernikahan dini sangat kuat kaitannya dengan nikah siri," kata Mensos di Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Pentingnya pernikahan diadminiatrasikan, kata Mensos, karena terkait dengan begitu rentannya "child trafficking", dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak, perceraian, serta kecacatan anak.

Menurut Khofifah, cacat bawaan dan tingginya kasus perceraian memiliki relasi yang cukup signifikan. Berkaca di Mesir dan Maroko, praktik nikah siri sudah tidak dilegalkan karena tidak diadministrasikan.

Untuk meminimalkan kekerasan terhadap anak dan perempuan, kedua belah pihak mesti saling menjaga. Dorongan keluarga, dorongan pihak laki-laki dan perempuan bisa menyepakati untuk format tersebut.

Dia menyebutkan, dari 86 juta anak 43 juta tidak memiliki akta kelahiran. Hal itu terjadi karena tidak punya akses untuk administrasi dan proses perkawinan tidak teradministrasikan.

"Pemerintah bersikap tegas, pernikahan harus teradministrasikan demi perlindungan keluarga, khususnya anak dan perempuan. Lalu, tidak lagi mengenal format pernikahan tidak teradministrasikan," katanya.

Di Indonesia masih banyak pria yang memiliki istri lebih dari satu. Namun, sebagai upaya pintu perlindungan keluarga, pemerintah mewajibkan setiap pernikahan harus diadministrasikan.

"Saat ini, kita lebih banyak melakukan rehabilitasi sosial di hilir, tapi sangat kurang memperhatikan dengan seksama pada hulu," tambah Khofifah.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, anak-anak bisa mendapatkan akta kelahiran yang dinisabkan pada ibu. Tapi akan berdampak dan muncul beban sosial bagi anak, sebagai anak haram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper