Kabar24.com, JAKARTA-- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, praktik nikah siri melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak, karena tidak adanya pencatatan sebab terkait dengan hak anak.
"Ketika tidak ada dokumen maka akan terjadi kesulitan dalam pemenuhan hak-hak dasar dan ini membahayakan serta melanggar prinsip perlindungan anak," kata Niam di Jakarta, Sabtu (12/5/2015).
Sebelumnya KPAI sudah berdialog dengan Kementerian Sosial terkait dengan masalah akta kelahiran dan nikah siri.
Niam mengatakan, dalam undang-undang, perkawinan menyaratkan dua spek yaitu aspek legalitas atau keabsahan dalam perspektif agama dan perkawinan dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, meski berbeda, tapi kedua hal ini tidak terpisahkan. Karena itu pemerintah tidak memberikan pengakuan keperdataan dalam peristiwa perkawinan yang tidak dicatatkan.
Dampaknya, negara baru akan memberi perlindungan keperdataan bila perkawinan tercatat dalam dokumen negara.
Terkait status anak yang lahir dari nikah siri, anak tersebut memiliki hak-hak terkait dengan keterdataan agama. Tapi, untuk proses pembuktian membutuhkan dokumen otentik dalam hal ini adalah akta kelahiran.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, praktik pernikahan siri rentan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.
"Nikah siri itu hulu, KDRT dan kekerasan terhadap perempuan hilir. Hulu dari pernikahan dini sangat kuat kaitannya dengan nikah siri," kata Mensos.
Pentingnya pernikahan diadminiatrasikan, kata Mensos, sebab terkait begitu rentannya "child trafficking", dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak, perceraian, serta kecacatan anak.
Dia menyebut, dari 86 juta anak di Indonesia, 43 juta tidak memiliki akta kelahiran. Hal itu terjadi karena tidak punya akses untuk administrasi dan proses perkawinan tidak teradministrasikan.
Nikah Siri Langgar Hak Anak
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, praktik nikah siri melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak, karena tidak adanya pencatatan sebab terkait dengan hak anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 menit yang lalu
Kerikil Emiten Batu Bara Bernama Devisa Hasil Ekspor (DHE)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
16 menit yang lalu
Cara Mengajukan Pengunduran Diri setelah Dinyatakan Lulus CPNS 2024
46 menit yang lalu
Perjalanan Kereta Api Terkendala, Banjir di Grobogan Belum Surut
1 jam yang lalu