Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Dari Nikah Siri Berhak Punya Akta Kelahiran

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah terus melayani pembuatan akta kelahiran, tidak terkecuali bagi anak yang merupakan hasil pernikahan siri.
Ilustrasi/Spdi
Ilustrasi/Spdi

Kabar24.com, JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah terus melayani pembuatan akta kelahiran, tidak terkecuali bagi anak yang merupakan hasil pernikahan siri.

"Anak hasil pernikahan siri juga berhak dibikinkan akta kelahiran. Kalau tidak ada buku nikah pun bisa buat akta, tapi statusnya sebagai anak ibu, bukan dicantumkan nama ayahnya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur (Kotim) Marjuki di Sampit, Senin.

Tidak dipungkiri, fenomena nikah siri masih sering ditemukan di masyarakat dengan berbagai alasan. Pasangan nikah siri sering diarahkan untuk nikah secara resmi sehingga tercatat oleh pemerintah dan mendapat buku nikah. Untuk membantu pasangan nikah siri, pemerintah sering menggelar sidang isbath nikah massal untuk mengesahkan pernikahan pasangan yang sebelumnya menikah siri.

Namun dalam hal administrasi kependudukan, anak yang dilahirkan dari pernikahan siri, tetap berhak memperoleh akta kelahiran, meski nama orangtua yang dicantumkan adalah nama ibu, bukan nama ayah. "Anak hasil temuan juga bisa dibikinkan akta kelahiran menurut undang-undang. Lapor ke polisi untuk dibuat berita acaranya. Akta kelahirannya akan disimpan di Disdukcapil sampai dia dewasa. Dalam akta kelahirannya tidak ada bin (nama orangtua) nya.

Kecuali anak adopsi, akan ada pengangkatan anak," jelas Marjuki. Disdukcapil terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan yakni kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran dan lainnya. Masyarakat diminta mengurus sendiri tanpa melalui calo karena pemerintah daerah membebaskan biaya pembuatan administrasi kependudukan tersebut. "Tidak benar mengurus akta kelahiran itu sulit. Permohonan dibuat dengan melampirkan surat nikah/akta perkawinan, KK, KTP dan surat keterangan bidan atau rumah sakit atau puskesmas, dan KTP dua saksi.

Pembuatan akta kelahiran empat hari selesai. Ini hak konstitusional warga negara, tidak boleh dipersulit," tegas Marjuki. Akta kelahiran sangat penting bagi setiap penduduk karena akan dibutuhkan dalam berbagai urusan. Disdukcapil mengimbau masyarakat untuk segera mengurus pembuatan akta kelahiran anak mereka yang baru lahir supaya anak tersebut cepat mendapat legalitas identitas diri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper