Kabar24.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung membidik Ketua DPR Setya Novanto dengan pasal 15 UU No. 31/2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan tindak pidana korupsi tidak harus nunggu transaksi.
Dalam pasal 15 UU Tipikor, diatur bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana pelaku tindak pidana korupsi.
"Percobaan melakukan korupsi ya korupsi," tegasnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (4/12).
Prasetyo mengatakan penyidik Kejaksaan Agung akan menelaah relevansi rekaman berdurasi 1 jam 27 menit antara Setya Novanto, Ma'ruf Sjamsoedin, dan Riza Chalid sebagai alat bukti yang sedang diuji keasliannya.
"Penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan bukti. Nanti kita lihat semua lah kita ungkap kebenarannya," ujar Prasetyo.
Jaksa Agung menambahkan tahap penyelidikan kasus perkara korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sehingga dirinya tidak mematok target waktu untuk mengungkap kasus ini.
"Kita akan tangani secara objektif," pungkasnya.