Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS FREEPORT-SETYA NOVANTO: Itu Masuk Kualifikasi Pelanggaran, ujar Anggota MKD Ini

Bukti sudah terang benderang. Apa yang diadukan Sudirman sudah dibenarkan semua oleh Maroef.
Ketua DPR Setya Novanto/Antara
Ketua DPR Setya Novanto/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Salah seorang anggota MKD menilai apa yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak Freeport masuk kategori pelanggaran.

“Bukti sudah terang benderang. Apa yang diadukan Sudirman sudah dibenarkan semua oleh Maroef,” kata Sarifuddin Sudding, Kamis (3/12/2015).

Dengan demikian, tuturnya, sudah terjadi pemufakatan dari Setya Novanto yang menjanjikan sesuatu kepada Freeport.

“Dan itu masuk kualifikasi pelanggaran. Kita tidak bisa memberikan sanksi teguran [ringan] terus,” katanya.

Dalam sidang kali ini, sedianya MKD menjadwalkan pengambilan keterangan dari Maroef dan Riza Chalid.

“Namun yang menyatakan hadir hanya Maroef. Adapun Riza, tidak memberikan keterangan atas ketidakhadirannya,” kata Junimart Girsang, Wakil Ketua MKD yang kali ini memimpin sidang.

Sementara itu, hari ini Setya Novanto batal menjadi pembicara dalam agenda Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper