Kabar24.com, JAKARTA – Salah seorang anggota MKD menilai apa yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak Freeport masuk kategori pelanggaran.
“Bukti sudah terang benderang. Apa yang diadukan Sudirman sudah dibenarkan semua oleh Maroef,” kata Sarifuddin Sudding, Kamis (3/12/2015).
Dengan demikian, tuturnya, sudah terjadi pemufakatan dari Setya Novanto yang menjanjikan sesuatu kepada Freeport.
“Dan itu masuk kualifikasi pelanggaran. Kita tidak bisa memberikan sanksi teguran [ringan] terus,” katanya.
Dalam sidang kali ini, sedianya MKD menjadwalkan pengambilan keterangan dari Maroef dan Riza Chalid.
“Namun yang menyatakan hadir hanya Maroef. Adapun Riza, tidak memberikan keterangan atas ketidakhadirannya,” kata Junimart Girsang, Wakil Ketua MKD yang kali ini memimpin sidang.
Sementara itu, hari ini Setya Novanto batal menjadi pembicara dalam agenda Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR.