Kabar24.com, JAKARTA — Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin membenarkan adanya permintaan saham dari pengusaha migas Riza Chalid yang saat itu diajak Ketua DPR Setya Novanto untuk memuluskan perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang tersebut.
Pernyataan tersebut diungkap Maroef saat bersaksi dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal dugaan pelanggaran etik Setya Novanto karena mencatut nama Presiden dan Wapres untuk memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak karya Freeport.
“Riza meminta 11% saham untuk Presiden dan 9% saham untuk Wapres,” kata Maroef dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDIP Junimart Girsang di Kompleks Gedung Parlemen, Kamis (3/12).
Maroef mengatakan, saham tersebut bakal diberikan kepada yang bersangkutan sebagai kompensasi jika perpanjangan kontrak Freeport pada 2021 berjalan mulus. “Selain saham, ada kompensasi lainnya, yaitu pembangunan PLTA di Papua.”
Mendengar permintaan tersebut, Maroef kemudian menyampaikannya kepada CEO Freeport McMoran Jim Bob Moffett. Namun principal Freeport itu langsung menolak permintaan itu, karena pegawai Freeport taat pada Foreign Corrupt Practices Act yang berlaku di AS.
“Permintaan itu sangat tidak etis karena wewenang pemberian kontrak karya hanya ada di pemerintah,” kata Maroef yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN).
Pernyataan Maroef tersebut menguatkan pernyataan Menteri ESDM Sudirman Said yang sudah dimintai keterangan dalam persidangan yang digelar sebelumnya, pada Rabu (2/12).
“Pernyataan itu juga sesuai dengan rekaman suara yang diputar saat persidangan sebelumnya,” kata Maroef.
Dalam sidang sebelumnya, Sudirman menyatakan bahwa Setya Novanto dan Riza Chalid telah berusaha meyakinkan petinggi Freeport bahwa mereka mampu memberikan solusi terkait dengan masa depan perusahaan tersebut.
“Seolah Setya bisa mengatur banyak hal yang bukan urusannya,” kata Menteri Sudirman.