Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Utama PT. Freeport Indonesia Maruf Sjamsoeddin menyetujui sidang dugaan pelanggara kode etik Ketua DPR Setya Novanto dilangsungkan secara terbuka.
Hal tersebut diungkap Maroef menjawab pertanyaan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Surahman Hidayat.
Saat ditanya "apakah saudara setuju sidang ini dibuka untuk publik?" Maruf mengataka, "Bersedia".
Pantauan Bisnis.com di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Saat ini sidang baru dibuka.
Sebelum memberikan keterangan, Maruf menjalani pengucapan sumpah sebagai saksi.
Maroef tiba di DPR sekitar pukul 13.20 WIB.