Kabar24.com, JAKARTA – Menteri ESDM Sudirman Said yang menjadi pengadu dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia mengaku tidak bermaksud menunda-nunda laporan.
Hal itu disampaikan Sudirman saat menjawab pertanyaan anggota MKD dari fraksi-PAN, Akhmad Bakri, dalam sidang perdana MKD terkait dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto..
Sudirman menambahkan, ia membawa rekaman lengkap percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto dan Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin untuk membantu MKD.
Sebelumnya, anggota MKD Akhmad Bakri dari fraksi PAN dan Akbar Faizal mempertanyakan motif pelaporan Sudirman Said.
Akbar Faizal dari fraksi NasDem menekankan bahwa saat ini harkat dan kehormatan Setya Novanto terancam oleh munculnya kasus ini.
Sudirman menyebutkan, apa yang dia lakukan adalah sejalan dengan profesional judgement dirinya.
Terkait adanya nama lain yang disebutkan dalam rekaman itu termasuk nama Luhut Pandjaitan, Sudirman menyatakan bahwa hal itu sudah dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Keduanya, ujar Sudirman, memiliki sistem tersendiri untuk menilainya.