Kabar24.com, JAKARTA -- Kebijakan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) yang merevisi istilah perguruan tinggi swasta (PTS) 'nonaktif' menjadi 'pembinaan' perlu segera ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) di Indonesia.
Revisi istilah tersebut dinilai merupakan hal positif yang memang seharusnya dilakukan pemerintah.
Ketua Umum Aptisi Edy Suandi Hamid mengatakan hal itu menggambarkan tekad pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi PTS-PTS yang dinilai melakukan pelanggaran untuk melakukan pembinaan. Tentunya dengan berada di bawah pembinaan dari Kementerian.
"Langkah yang diambil Ditjen Kelembagaan Iptek Dikti ini memang seharusnya dilakukan, karena salah satu fungsi dari pemerintah dan organnya yang ada di daerah, yakni Kopertis, adalah melakukan pengawasan dan pembinaan," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Seperti diketahui, Kemenristek Dikti merevisi istilah status PTS nonaktif menjadi PTS dalam pembinaan.
Perubahan istilah tersebut ditekankan bukan hanya untuk meredam kegelisahan sejumlah PTS yang statusnya dinonaktifkan, namun juga sebagai penekanan bahwa perguruan tinggi yang bermasalah tersebut tengah dalam pendampingan Kemenristek Dikti.
Pada September 2015 lalu diketahui terdapat 243 PTS yang statusnya dinyatakan nonaktif. Setelah proses pembinaan yang dilakukan beberapa bulan terakhir ini, kini per November 2015 tinggal 128 PTS yang berstatus dalam pendampingan.
Revisi istilah tersebut dinilai memberikan konotasi positif terkait pembinaan yang dilakukan Kemenristek Dikti, bahwa pembinaan dilakukan memang untuk kepentingan perbaikan pendidikan tinggi di Indonesia.
"Ini bukan saja untuk PT yang sekarang dalam pembinaan tetapi juga PT lain yang berpotensi menghadapi masalah. Harus ada tindakan preventif sebelumnya, sehingga semua PT yang ada tidak mengalami degradasi, melainkan menjadi lebih baik," tuturnya.