Bisnis.com, PADANG-Pemerintah menilai perubahan kebijakan politik anggaran diperlukan untuk mendukung program peningkatan akses sanitasi dan penyediaan air minum bagi masyarakat.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menyebutkan upaya peningkatan akses sanitasi dan penyiadaan air minum 100% pada 2019 sudah menjadi komitmen pemerintah.Namun, upaya itu sulit terwujud karena terbentur undang-undang.
Menurutnya, dalam UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa 32 urusan termasuk sanitasi diserahkan kepada daerah.Tetapi UU tersebut tidak didukung money follow function yang diatur dalam UU No.33/2014 tentang Perimbangan Keuangan, ujarnya di sela City Sanitation Summit XV di Padang, Kamis (19/11/2015).
Mestinya, lanjut Donny, penyerahan kewenangan kepada daerah itu diikuti dengan perubahan kebijakan dengan anggaran.
"Ada benturan, urusannya ada di UU 23/2014, tapi uangnya diatur di UU perimbangan. Kan nggak nyatu. Kami dorong opsi kebijakan perubahan anggaran," sebutnya.
Selain perubahan kebijakan anggaran, dia menawarkan opsi lain untuk pengembangan akses sanitasi dan penyediaan air bersih di daerah adalah dengan merelokasikan sebagian dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan pada kementerian/lembaga (KL), menjadi sebesar-besarnya dana desentralisasi.
Untuk proses tersebut, pemerintah pusat tinggal mengatur norma, standar, prosedur dan criteria (NSPK) untuk kemudian diikuti daerahAdapun, pilihan lainnya adalah merealokasikan sebagian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk memperbesar dana desentralisasi bagi peningkatan akses sanitasi.
Masing-masing pilihan itu, imbuhnya, dimungkinan dalam perundang-undangan. Dia menyebutkan Kemendagri dan Kementerian Keuangan masih membahas upaya tersebut untuk diajukan ke DPR.