Kabar24.com, JAKARTA -- Pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti mengaku tidak tahu menahu soal uanh US$20.000 yang direncananya diberikan kepada Jaksa Agung H.M Prasetyo.
"Kami tidak tahu menahu, kami hanya ditanya soal Pak Maruli. Benar tidaknya, inilah persoalan yang Pak OC tidak mau membuka," ujar Gatot seusai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Kamis (19/11/2015).
Gatot dan istrinya mengakui mengetahui uang Rp500 juta yang diberikan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung. Informasi tersebut diperoleh Gatot dari laporan yang diberikan oleh OC Kaligis yang kala itu menjadi penasihat hukumnya.
"Ya, kemarin kami sudah serahkan kepada Pak Maruli 500, itulah report dari Pak OC," ujar Gatot menirukan ucapan OC Kaligis.
KPK sebagai lembaga antirasuah tidak berencana untuk mengembangkan kasus yang menyeret nama-nama di Gedung Bundar tersebut.
Sebelumnya, Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan pengembangan perkara bansos tidak dilakukan oleh KPK lantaran kasus pokoknya ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Itu kan kaitannya dengan bansos. Kita sudah serahkan ke mereka (Kejaksaan Agung) kalau kaitannya dengan bansos. Kecuali kalau mereka ada kendala, mereka akan koordinasi dengan kita," ujar Indryanto.