Kabar24.com, JAKARTA --Istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti mengaku uang Rp500 juta yang diberikan kepada direktur penyidikan Jampidsus Maruli Hutagalung merupakan fee lawyer kepada OC Kaligis.
Menurut Evy, Kaligislah yang berinisiatif untuk memberikan uang tersebut kepada Maruli. Pemberian uang tersebut kemudian dilaporkan Kaligis kepada Gatot dan Evy selaku kliennya.
"Sebenarnya uang itu untuk fee lawyer ke Pak OC, tapi setelah report ke kami Pak OC bilang kalau uang itu diserahkan ke Pak Maruli," ujar Evy Susanti usai memberikan keterangan pada tim penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Senin (19/11/2015).
Evy menambahkan, inisiatif memberikan uang kepada Maruli ada pada OC Kaligis yang saat itu menjadi penasihat hukum pasangan tersebut.
Evy mengaku sama sekali tidak menyiapkan uang untuk diberikan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung tersebut.
Evy Susanti mengakui adanya pemberian uang kepada Maruli Hutagalung dalam BAP Evy yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Artha Theresia dalam persidangan Patrice Rio Capella.
Menurut Evy, uang tersebut diminta oleh OC Kaligis selaku kuasa hukumnya untuk diberikan kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung.