Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PGRI Tuntut Kebijakan yang Berpihak Pada Guru

Dalam rangka menyambut hari guru, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menuntut pemerintah untuk membuat kebijakan ang leih berpihak pada nasib pengajar di Indonesia.
Guru mengajar di kelas./Antara
Guru mengajar di kelas./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Dalam rangka menyambut hari guru, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menuntut pemerintah untuk membuat kebijakan ang leih berpihak pada nasib pengajar di Indonesia.

Ketua Umum PGRI Sulistiyo mengatakan, saat ini yang dibutuhkan guru adalah kebijakan yang berpihak kepada guru, yaitu kebijakan yang mampu meningkatkan profesionalitas, kesejahteraan, dan perlindungan kepada guru.

"Kebijakan yang saat ini dibuat pemerintah tidak mendukung dan tidak peduli kepada guru," ujarnya dalam  jumpa pers menyongsong Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-70 Tahun 2015 di Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Menurut Sulis, penghargaan kepada guru tidak hanya dengan memberi karangan bunga serta ucapan terima kasih. Namun dengan memperhatikan nasib guru.

“Guru sesungguhnya lebih senang dan beharap agar mantan siswanya yang sekarang jadi pejabat dan mengurusi guru itu kebijakannya baik dan berpihak kepada guru,” kata Sulistiyo yang juga anggota DPDRI itu.

Menurut Sulistiyo, kebijakan berpihak kepada guru saat ini yang dibutuhkan misalnya, pengangkatan guru untuk mengatasi kekurangan guru, khususnya guru SD seperti yang terjadi di semua daerah dan semua kabupaten dan kota.

"Para guru banyak yang mengajar di dua kelas, atau dibantu guru honorer yang status dan kesejahteraannya sungguh memilukan, sehingga seolah-olah guru cukup dan bahkan disebut berlebihan. Pemerintah kan mempunyai kewajiban memenuhi kebutuhan guru baik kualitas maupun kuantitasnya," tuturnya.

Agar guru honorer bisa bekerja dengan baik, ujar Sulis, maka dibutuhkan yaitu kebijakan penyelesaian guru honorer. Untuk Honorer kategori 1 dan 2, sesuai janji dan kesepakatan antara DPRRI dengan pemerintah, hendaknya diangkat menjadi CPNS.

"Bagi guru yang belum diangkat, mestinya ditetapkan dan diberi penghasilan minimal seperti yang diatur dalam UU Guru dan Dosen Pasal 14 ayat 1 huruf a dan Pasal 15 Ayat," paparnya.

Namun kebijakan saat ini justru guru honorer tidak boleh ikut sertifikasi dan tidak berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Berkenaan dengan peningkatan mutu dan pofesionalisme, Sulistiyo berpendapat bahwa sesungguhnya akhir tahun 2015 ini seluruh guru sudah harus berkualifikasi S1 atau D4 dan bersertifikat pendidik dengan dibiayai oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Hal itu sesuai dengan UU Guru dan Dosen Pasal 82 Ayat (2) dan Pasal 13 Ayat (1). Tetapi apa yang terjadi sekarang baru sekitar 50% guru bersertifikat pendidik dan 40% guru yang berkualifikasi S1 tau D4.

Pemerintah  justru membuat kebijakan guru yang belum sertifikasi harus membayar sendiri yang belum berkualifikasi S1 atau D4 akan diberi sanksi.

Untuk yang sudah bersertifikat pendidik pun TPG yang diterima tidak tepat waktu dan tidak tetap jumlah," tukasnya.

Untuk memperjuangkan nasib guru, PGRI mendesak perbaikan aturan pemerintah yang berpihak dan memperhatikan betul nasib tenaga pengajar di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper