Kabar24.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti tak dapat memastikan pencatutan nama presiden oleh Setya Novanto terkait janji perpanjangan kontrak Freeport masuk dalam ranah korupsi atau bukan.
"Kan kami belum tahu. Kami belum bisa katakan itu masuk atau tidak masuk," kata Badrodin saat dihubungi, Selasa (17/11/2015).
Menurut Badrodin meski ada informasi terkait pencatutan nama dan janji perpanjangan kontrak, hal tersebut baru ada di media massa sehingga pihaknya kesulitan menelaah laporan tersebut. "Masa kami menyidik berdasarkan media," katanya.
Badrodin menambahkan sekalipun laporan tersebut terindikasi korupsi maka belum tentu dilaporkan ke Polri. "Kalau diserahkan ke saya [Polri], kalau diserahkan ke KPK," tambahnya.
Seperti diwartakan, kemarin, Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan oknum DPR -- yang belakangan diketahui adalah Setya Novanto -- ke MKD.
Oknum tersebut menjanjikan cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak Freeport yang habis pada 2021.