Bisnis.com, PADANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Barat dan Jambi mencekal lima wajib pajak (WP) dari 13 WP yang diusulkan pencegahan ke luar negeri dari daerah itu karena memiliki tunggakan pajak lebih dari Rp100 juta.
Kepala Kanwil DJP Sumbar Jambi Teguh Budiharto menyebutkan baru lima WP yang mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan untuk dicekal bepergian ke luar negeri.
“Ada lima WP yang dicekal karena tidak kooperatif dan tunggakan pajak melebihi Rp100 juta,” katanya, Jumat (13/11/2015).
Dia menyebutkan tunggakan pajak di daerah itu mencapai Rp7,77 miliar. Pihaknya melakukan langkah penegakan hukum melalui pemblokiran rekening, penyitaan, dan lelang.
Teguh menghimbau WP meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak, agar terhindar dari penagihan pajak lebih lanjut.
Dia menegaskan DJP Sumbar Jambi akan rutin melakukan pekan penagihan secara serentak di seluruh KPP Pratama di daerah itu.
Adapun, penerimaan pajak dari wilayah tersebut per 5 November 2015 baru terealisasi 53,77% atau mencatatkan penerimaan Rp5,22 triliun dari target yang ditetapkan pemerintah Rp9,72 triliun.