Kabar24.com, JAKARTA--Tujuh organisasi sipil mendesak Polisi Republik Indonesia (Polri) untuk menelusuri peristiwa teror di Lumajang, Jawa Timur yang menimpa aktivis antitambang dan sejumlah reporter.
Wahyu Nandang Herawan, pengacara dari YLBHI, menuturkan rumah aktivis antitambang pada Minggu dilempari oleh warga yang diduga adik dari salah satu tersangka kasus penganiayaan berat. Tak hanya itu, tiga reporter televisi pun diduga mendapatkan ancaman pembunuhan melalui layanan pesan pendek.
"Kami melihat tindakan tersebut merupakan buah dari lemahnya upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap pelaku mafia tambang pasir ilegal oleh anggota polisi," kata Wahyu dalam rilisnya, Selasa (10/11/2015).
Tujuh organisasi itu mendesak Polda Jatim untuk mengusut pelaku di balik segala bentuk teror dan ancaman kepada aktivis antitambang dan reporter. Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak agar dijaminnya penegakan hukum yang transparan dalam kasus tersebut.
"Polda Jatim juga untuk dapat memberikan jaminan keselamatan bagi setiap orang yang memperjuangkan lingkungan yang baik dan sehat termasuk jurnalis dalam rangka kebebasan pers sebagaimana yang diamanatkan," kata Wahyu.
Polda Jawa Timur sedikitnya telah menetapkan 22 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan maupun penganiayaan berat petani Desa Selok Awar-Awar, Salim Kancil dan rekannya Tosan.