Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Mikrohidro - Anggota Komisi VII : Saya hanya Merespon karena Dapil Saya Di sana

Jamalludin Jafar, anggota komisi VII DPR RI mengaku hanya merespon usulan Dewie Yasin Limpo terkait dengan usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo keluar dari gedung KPK usai mengurus administrasi di KPK, Jakarta, Kamis (22/10)./Antara
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo keluar dari gedung KPK usai mengurus administrasi di KPK, Jakarta, Kamis (22/10)./Antara
Kabar24.com, JAKARTA -- Jamalludin Jafar, anggota komisi VII DPR RI mengaku hanya merespon usulan Dewie Yasin Limpo terkait dengan usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua.

"Masa menyebut dapil saya, saya tidak merespon. Saya dihukum  rakyat Papua kalau saya tidak merespon," ujar Jamalludin saat keluar dari Gedung KPK, Kamis (5/11/2015) malam.

Jamalludin mengaku diperiksa penyidik KPK terkait dengan subtansi tugas daripada  DPR. Dia menjelaskan bahwa tugas DPR yang diembannya yaitu pengawasan,
legislasi dan penganggaran.

Politikus PAN tersebut menampik dirinya pernah berkomunikasi dengan Dewie Yasin Limpo sebelum rapat anggaran tersebut dilakukan. "Saya gak tahu karena saya rapat tgl 8 itu aja," ujarnya.

Jamalludin mengaku pernah bertemu dengan jajaran kementerian ESDM. Namun, pertemuan tersebut merupakan pertemuan terbuka yang digelar oleh Komisi VII. Jamal juga mengaku tidak tahu menahu tentang nilai komitmen fee sebesar 7% yang dijanjikan kepada Dewie.

Dewie diduga menerima uang pelicin dari dari pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi Jusuf dengan nilai proyek sekitar Rp200 miliar.Dewie diduga meminta fee atas proyek teraebut kepada Setiadi 7% dari total anggaran yang diberikan melalui asisten pribadinya  Rinelda Bandaso.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan sekitar pukul 17.45 WIB saat KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso sebagai penerima SGD177.700 dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius.


Dewie, Bambang dan Rinelda disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Iranius dan Setiadi disangkakan dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper