Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS DEWIE YASIN LIMPO: KPK Panggil Lagi Anggota Komisi VII DPR

Setelah sebelumnya memanggil wakil ketua komisi VII DPR RI, kali ini giliran anggota komisi VII DPR yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam anggaran proyek energi di Kabupaten Deiyai tahun anggaran 2016. n
Dewie Yasin Limpo/Facebook
Dewie Yasin Limpo/Facebook

Kabar24.com, JAKARTA -- Setelah sebelumnya memanggil wakil ketua komisi VII DPR RI, kali ini giliran anggota komisi VII DPR yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam anggaran proyek energi di Kabupaten Deiyai tahun anggaran 2016.

Jamaluddin Jafar anggota Komisi VII, Rini Koentarti Kabag Sekretariat Komisi VII, dan tenaga Ahli Komisi VII yang dipanggil komisi anti rasuah guna mengembangkan penyidikan. "Ada pemeriksaan sebagai saksi," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (5/11/2015). 

Sebelumnya kepada wakil ketua Komisi VII DPR Mulyadi, tim penyidik KPK menanyakan tentang rapat yang dipimpin oleh Mulyadi terkait dengan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua dimana Dewie Yasin Limpo terlibat.

Dewie diduga menerima uang pelicin dari dari pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi Jusuf dengan nilai proyek sekitar Rp200 miliar.Dewie diduga meminta fee atas proyek teraebut kepada Setiadi 7% dari total anggaran.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan sekitar pukul 17.45 WIB saat KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso sebagai penerima SGD177.700 dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius.

Pada pukul 19.00 WIB, KPK menangkap tangan Dewie Yasin Limpo dan staf ahlinyaBambang Wahyu Hadi di Bandara Soekarno Hatta saat keduanya hendak menuju ke Makassar. Dewie, Bambang dan Rinelda disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Iranius dan Setiadi disangkakan dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper