Kabar24.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Mulyadi mengaku dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait mekanisme rapat di Komisi VII DPR.
Mulyadi keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.40 tak lama setelah Dewie Yasin Limpo keluar dari Gedung KPK. Wakil ketua komisi VII tersebut langsung menuju mobil Innova putih berplat nomor B 1103 SYK. Awalnya Mulyadi tidak menjawab semua pertanyaan yang diajukan awak media.
Namun, beberapa saat sebelum masuk ke mobil Mulyani sempat menjawab terkait hubungannya dengan Dewie Yasin Limpo. "Saya memimpin rapat ditanya mekanismenya memimpin rapat di DPR. Saya sekadar memimpin rapat, saat itu bu Dewie berbicara beberapa hal," ujar Mulyadi di Gedung KPK, Rabu (4/11/2015).
Menurut Mulyadi, tim penyidik KPK menanyakan tentang rapat yang dipimpinnya terkait dengan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua dimana Dewie Yasin Limpo terlibat.
Dewie diduga menerima uang pelicin dari dari pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi Jusuf dengan nilai proyek sekitar Rp 200 miliar. Dewie diduga meminta fee atas proyek teraebut kepada Setiadi 7% dari total anggaran.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan sekitar pukul 17.45 WIB saat KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso sebagai penerima SGD177.700 dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius.
Pada pukul 19.00 WIB, KPK menangkap tangan Dewie Yasin Limpo dan staf ahlinya Bambang Wahyu Hadi di Bandara Soekarno Hatta saat keduanya hendak menuju ke Makassar.
Dewie, Bambang dan Rinelda disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Iranius dan Setiadi disangkakan dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.