Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewie Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan

Mantan Politikus Partai Hanura Dewie Yasin Limpo kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua.n
Dewie Yasin Limpo/Facebook
Dewie Yasin Limpo/Facebook

Kabar24.com, JAKARTA -- Mantan Politikus Partai Hanura Dewie Yasin Limpo kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua.

Dewi yang datang sekitar pukul 11.00 WIB langsung masuk ke gedung KPK tanpa memberikan keterangan terkait proses penyidikannya.

"Yang bersangkutan dijadwalkan ada pemeriksaan hari ini," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (4/11/2015).

Dewie diduga menerima uang pelicin dari dari pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi Jusuf dengan nilai proyek sekitar Rp 200 miliar. Dewie diduga meminta fee atas proyek tersebut kepada Setiadi 7% dari total anggaran.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan sekitar pukul 17.45 WIB saat KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso sebagai penerima US$177.700 dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius.

Pada pukul 19.00 WIB, KPK menangkap tangan Dewie Yasin Limpo dan staf ahlinyaBambang Wahyu Hadi di Bandara Soekarno Hatta saat keduanya hendak menuju ke Makassar.

Dewie, Bambang dan Rinelda disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, Iranius dan Setiadi disangkakan dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper