Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, akan membuka peluang yang sangat besar dalam meningkatkan investasi daerah perbatasan. Untuk itu, akan mendorong regulasi khusus dalam mewujudkan kebijakan asimetris yang menarik dan memudahkan dunia usaha untuk melakukan investasi di daerah perbatasan.
“Seperti yang telah diterapkan untuk pengembangan kawasan strategis lainnya, seperti Kawasan Ekonomi Khusus, yang memungkinkan investasi di daerah perbatasan untuk memperoleh fasilitas dan kemudahan fiskal seperti melalui penerbitan paket kebijakan ekonomi yang memihak kepada investasi di daerah perbatasan lebih lanjut,” ujar Menteri Desa, Marwan Jafar.
Hal itu dikemukan Menteri Desa, Marwan Jafar satu dari tujuh rekomendasi hasil Border Investment Summit, Pengembangan Potensi dan Peluang Investasi di Daerah Perbatasan yang sudan berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta pada Selasa, (3/11/2015).
Hasil lengkap dari Border Investment Summit, Menteri Marwan memaparkan, ada tujuh rekomendasi yang disepakati.
Pertama, memperhatikan potensi yang dimiliki oleh daerah perbatasan maka terpapar peluang yang besar untuk investasi, terutama untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi dan aset daerah perbatasan.
Kedua, pembangunan daerah perbatasan sebagai kawasan beranda depan negara, perlu dilakukan tidak hanya dengan pendekatan keamanan (security approach). “Namun perlu pula diimbangi dengan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dan pendekatan ekonomi (economy approach) dengan mendorong investasi daerah perbatasan sesuai dengan potensi dan peluang yang dimiliki,” ujarnya.
Ketiga, “Semua pemangku kepentingan harus terlibat dan berpartisipasi aktif dalam mengambil peran untuk pembangunan daerah perbatasan, terutama kalangan dunia usaha dan masyarakat,” kata Menteri Marwan lagi.
Keempat, untuk mempercepat pembangunan daerah perbatasan melalui program Pengembangan Kawasan Beranda Depan Indonesia (PKBI), perlu dilakukan dengan upaya pengembangan dan pemberdayaan untuk mewujudkan daerah perbatasan yang berdaulat, sejahtera, dan berdaya saing.
Kelima, segera mendorong pengembangan daerah perbatasan yang berbasis pendekatan kawasan untuk membentuk suatu sistem pengembangan ekonomi wilayah yang terpadu.
Keenam, “Pembangunan kawasan perbatasan perlu dilakukan melalui prinsip pemihakan, percepatan, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Ketujuh, “Melalui penyelenggaraan Border Investment Summit ini, diharapkan dapat ditingkatkan investasi daerah perbatasan, yang merupakan upaya strategis untuk mengembangkan perekonomian dengan langkah yang terintegrasi dan sinergis,” ujar Marwan Jafar.
Upaya meningkatkan investasi di daerah perbatasan yang diperkirakan mencapai nilai investasi sebesar Rp130 triliun dalam kurun waktu sampai dengan 2019. Karena berdasarkan potensi dan peluang investasi yang dimiliki 41 kabupaten atau kota dengan berbasis usaha primer.
“Angka investasi perbatasan itu, diharapkan menjadi rekomendasi dan masukan untuk pengambilan kebijakan Pemerintah lebih lanjut dalam mengupayakan peningkatan investasi di daerah perbatasan,” ujar Menteri Desa, Marwan Jafar.
Investasi pada basis usaha primer yang ditawarkan, seperti sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan. Sedangan untuk basis sekunder melalui industrialisasi pengolahan sumber daya alam di perbatasan. “Dan pada basis usaha tersier melalui pengembangan pariwisata di daerah perbatasan,” ujarnya.
“Karena, daerah perbatasan mempunyai nilai strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional, yang ditunjukkan oleh karakteristik kegiatan yang mempunyai dampak penting bagi kedaulatan negara menjadi faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat sekitarnya,” ujar Marwan Jafar.