Bisnis.com, PADANG-- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) daerah itu untuk 2016 sebesar Rp1,8 juta atau naik 11,5% dari tahun sebelumnya Rp1,615 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Sofyan mengatakan penetapan UMP yang mengacu PP No.78/2015 tentang Pengupahan yang penghitungannya didasarkan UMP 2015 dan pertumbuhan PBD itu dinilai lebih baik dari survei KHL yang dilakukan selama ini.
"Cara sekarang jauh lebih efektif daripada melakukan survei KHL, angkanya tidak jauh berbeda," katanya, Senin (2/11/2015).
Dia mengharapkan keluarnya angka UMP Sumbar itu menjadi dasar perusahaan membayarkan upah kepada pekerjanya.
"Diharapkan menjadi jaring pengaman agar jangan sampai terjadi pembayaran upah yang semakin merosot karena tidak seimbangnya penawaran dan permintaan tenaga kerja," ujar Sofyan.
Adapun, penetapan UMP itu sudah berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar yang diputuskan melalui SK Gubernur Sumbar No.562-777-2015 tentang UMP Sumbar 2016 tertanggal 30 Oktober 2015.
Sofyan meminta perusahaan mematuhi ketentuan UMP tersebut. Dia menjanjikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan itu.