Kabar24.com, JAKARTA -- Bambang Wahyu Hadi, staf ahli mantan anggota Komisi Energi DPR Dewie Yasin Limpo batal diperiksa KPK lantaran tidak didampingi oleh Kuasa Hukumnya.
"Saya tidak diperiksa karena pengacara saya tidak ada," ujar Bambang di Gedung KPK, Selasa (3/11/2015).
Bambang sempat menyatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu tentang dugaan suap pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Bambang juga menyatakan tidak ada arahan dari Dewie untuk menerima uang suap yang diduga sebagai pelicin proyek tersebut."Saya tidak diperiksa karena pengacara saya tidak ada," ujar Bambang di Gedung KPK, Selasa (3/11/2015).
"Nantilah kita lihat ya. Pokoknya ibu Dewie tidak pernah mengajarkan kami untuk hal-hal begitu," ujarnya.
Bambang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta pada Selasa (21/10) sekitar pukul 19.00. Sebelumnya, Rinelda yang merupakan asisten Dewie Yasin Limpo ditangkap di kawasan Kelapa Gading Jakarta saat menerima uang US$177.700 dari Setiadi dan Iranius.
Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya KPK menetapkan tersangka terhadap Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi.
Dewie, Bambang dan Rinelda disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Iranius dan Setiadi disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.