Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Pengakuan Staf Dewie Yasin Limpo

Bambang Wahyu Hadi, staf ahli mantan anggota Komisi Energi DPR Dewie Yasin Limpo batal diperiksa KPK lantaran tidak didampingi oleh Kuasa Hukumnya.
Penyidik KPK didampingi anggota Pamdal berada di ruang Fraksi Partai Hanura seusai menggeledah ruang kerja anggota DPR Dewie Yasin Limpo, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Penyidik KPK didampingi anggota Pamdal berada di ruang Fraksi Partai Hanura seusai menggeledah ruang kerja anggota DPR Dewie Yasin Limpo, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Kabar24.com, JAKARTA -- Bambang Wahyu Hadi, staf ahli mantan anggota Komisi Energi DPR Dewie Yasin Limpo batal diperiksa KPK lantaran tidak didampingi oleh Kuasa Hukumnya.

"Saya tidak diperiksa karena pengacara saya tidak ada," ujar Bambang di Gedung KPK, Selasa (3/11/2015).

Bambang sempat menyatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu tentang dugaan suap pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Bambang juga menyatakan tidak ada arahan dari Dewie untuk menerima uang suap yang diduga sebagai pelicin proyek tersebut.
 
"Nantilah kita lihat ya. Pokoknya ibu Dewie tidak pernah mengajarkan kami untuk hal-hal begitu," ujarnya.
 
Bambang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta pada Selasa (21/10) sekitar pukul 19.00. Sebelumnya, Rinelda yang merupakan asisten Dewie Yasin Limpo ditangkap di kawasan Kelapa Gading Jakarta saat menerima uang US$177.700 dari Setiadi dan Iranius.
 
Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya KPK menetapkan tersangka terhadap Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi.
 
Dewie, Bambang dan Rinelda disangkakan pasal 12 huruf a  atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Sementara Iranius dan Setiadi disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper