Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proses Mediasi Jaddi vs Hite Gagal Capai Perdamaian

Perkara perbuatan melawan hukum antara PT Jaddi Internasional melawan PT Hite Jinro dilanjutkan ke pokok perkara setelah gagal menemui kesepakatan dalam proses mediasi.

Bisnis.com, JAKARTA - Perkara perbuatan melawan hukum antara PT Jaddi Internasional melawan PT Hite Jinro dilanjutkan ke pokok perkara setelah gagal menemui kesepakatan dalam proses mediasi.

Kuasa hukum PT Jaddi Internasional Giovani Sinulingga mengatakan proses mediasi yang seharusnya masih tersisa hingga dua pekan ke depan kandas setelah para pihak tidak mencapai perdamaian. Penggugat meminta hakim mediator untuk langsung masuk dalam pemeriksaan pokok perkara.

"Mediasi gagal, pihak Hite tidak memberikan tawaran perdamaian dalam bentuk apapun kepada kami," kata Giovani kepada Bisnis, Selasa (3/11/2015).

Dia menambahkan tergugat juga tetap bersikeras untuk menolak melakukan pembayaran terkait denda yang dijatuhkan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kepada penggugat. Jaddi menginginkan adanya kontribusi dari Hite terkait denda tersebut.

Denda tersebut dikenakan dari ketidaksesuaian klasifikasi barang yang diimpor tergugat. Menurutnya, tergugat harus bertanggung jawab terlepas DJBC melakukan kesalahan atau tidak dalam tindakan pengawasannya.

Penggugat mengakui dalam perjanjian kerja sama dengan tergugat, tidak diatur mengenai penyelesaian sengketa yang spesifik seperti dalam perkara ini. Ketentuan yang diatur hanya meliputi denda keterlambatan pembayaran imbalan jasa (fee) maupun pembagian keuntungan.

Giovani berpendapat kliennya tidak memprediksi akan terjadi kesalahan klasifikasi dan kelalaian pengawasan DJBC. "Ketidakcocokan klasifikasi seharusnya bisa ditemukan sejak awal oleh DJBC, tanpa menunggu kegiatan berlangsung selama 2 tahun." 

Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Adapun, tergugat dan para turut tergugat diminta untuk menyerahkan berkas jawaban hingga 10 November 2015.

Perkara No. 470/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tersebut bermula ketika kedua pihak sepakat dalam kerja sama untuk impor dan pemasaran produk soju (miras asal Korea Selatan). Setelah 2 tahun berjalan, DJBC menemukan adanya kesalahan dalam pendaftaran klasifikasi barang impor.

Penggugat selaku pemegang izin impor dan distribusi langsung dihukum denda sebanyak Rp15,18 miliar beserta bunga yang mencapai Rp3,25 miliar. DJBC hanya tahu bahwa izin berasal dari penggugat kendati produk diproduksi oleh tergugat.

Penggugat telah meminta tergugat untuk turut bertanggung jawab atas hukuman denda tersebut. Namun, tergugat yang merupakan pemegang hak lisensi Hite Jinro untuk Indonesia tidak memberikan iktikad baik.

Dalam perkara ini, Jaddi juga turut menggugat DJBC, PT Sarinah (Persero), dan PT Cahaya Kreasi Partindo (CKP).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper