Kabar24.com, JAKARTA -- KPK kembali memeriksa Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih terkait proyek pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai Papua.
"DYL dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (2/11/2015).
Dewie datang ke KPK dengan menggunakan baju putih dan jilbab pink. "Biasa saja, biasa," ujar Dewie kepada media sebelum masuk ke Gedung KPK.
Dewie Yasin Limpo diduga menerima uang senilai Sin$177.700 dari PT Abdi Bumi Cendrawasih dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Papua terkait pembahasan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro Kabupaten Deiyai Provinsi Papua di Badan Anggaran DPR.
Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya KPK menetapkan tersangka terhadap Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi.
Dewie, Bambang dan Rinelda disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Iranius dan Setiadi disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.