Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASHIRI Manado Lakukan Pendataan Tempat Hiburan

Asosiasi Hiburan dan Rekreasi (ASHIRI) Manado berencana untuk kembali melakukan pendataan jumlah tempat hiburan dan rekreasi di ibu kota Sulawesi Utara.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, MANADO--Asosiasi Hiburan dan Rekreasi (ASHIRI) Manado berencana untuk kembali melakukan pendataan jumlah tempat hiburan dan rekreasi di ibu kota Sulawesi Utara.

Pasalnya, Ketua ASHIRI Arthur J. Supit mengatakan pertumbuhan tempat hiburan dan rekreasi di Manado sangat cepat, sedangkan kesadaran para pelaku usaha tersebut untuk menjadi anggota ASHIRI sangat rendah.

“Kalau pendataan tidak segera dilakukan, kami tidak bisa melakukan pengecekan objek-objek rekreasi dan hiburan ini. Pendataan ini sekaligus akan diikuti dengan pengecekan kelayakan tempat hiburan tersebut dari sisi keamanan dan kenyamanan bagi konsumen,” katanya di Manado, Jumat (30/10).

Arthur mengungkapkan jumlah anggota yang tergabung dalam ASHIRI sebanyak 20 anggota. Tetapi, anggota yang aktif terhitung hanya 15 orang. Sebaliknya, dirinya mencatat jumlah tempat hiburan dan rekreasi lebih dari 40 buah yang tersebar di Kota Manado.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, maka jenis usahanya meliputi : gelanggang olah raga, gelanggang seni, hiburan malam, taman rekreasi, karaoke, dan pusat kebugaran.

Rencana ASHIRI tersebut bermula dari kejadian kebakaran yang menimpa Karaoke Inul Vista Manado pada Minggu (25/10). Kebakaran tersebut yang menewaskan 12 pengunjung, dan melukai sekitar 70 orang. Sebagaian korban tewas diduga kehabisan oksigen setelah terkurung dalam ruang karaoke.


“Dari penyidikan awal diketahui, Karaoke Inul Vizta tidak memiliki standar keamanan bagi pengunjung. Bahkan, pada saat kejadian, alarm kebakaran tidak menyala sehingga para pengunjung tidak sadar bahwa ada kebakaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya menyatakan Karaoke Inul Vizta Manado merupakan salah satu tempat hiburan yang bukan merupakan anggota ASHIRI. Namun, karena pemilik usaha itu enggan berkontribusi terhadap ASHIRI maka keanggotaannya dibekukan.


Akibat kejadian ini, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulut Soni Sumarsono tengah mempertimbangkan pembatasan jam operasional pusat hiburan di Sulut.


"Tadi kami bertemu Kapolda. Beliau sepakat perlu pembatasan jam operasional pusat hiburan. Senin-Jumat tutup pukul 00:00 WITA. Pada hari Minggu, mereka boleh sampai pukul 01:00 WITA," ujar Soni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper