Kabar24.com, JAKARTA - Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil listri , melalui tim kuasa hukumnya, mencabut permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2015).
"(Dicabut) Karena berkas perkara atas nama Dasep Ahmadi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jadi sudah dimulai pemeriksaan," kata Kuasa Hukum Dasep Vidi Galenso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2015).
Ia mengatakan berdasarkan pasal 82 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan dimulainya pemeriksaan berarti praperadilan gugur dengan sendirinya.
Oleh karena itu, ia mengatakan permohonan praperadilan itu dicabut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait pencabutan permohonan praperadilan itu, Vidi mengatakan telah berdiskusi dengan kliennya, Dasep Ahmadi, dan memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan atas pertimbangan berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Ya dicabut. Saya sudah konsultasi dengan pihak keluarganya, dan ini atas dasar pertimbangan hukumnya lebih baik kita mempersiapkan diri menghadapi peradilan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Vidi mengatakan pihaknya akan mempersiapkan diri untuk mendampingi Dasep Ahmadi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami dampingi terus Dasep sampai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Vidi.
Dasep Ahmadi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan 16 mobil listrik.
Sidang praperadilan itu dipimpin oleh hakim tunggal Nani Indrawati.
PT Sarimas Ahmadi Pratama merupakan perusahaan rekanan Kementerian BUMN dalam proyek pengadaan mobil listrik pada 2013.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI meminta kepada hakim untuk menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Dasep Ahmadi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil listrik pada tahun 2013.
Ia mengatakan permohonan praperadilan itu dapat gugur karena perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik jenis bus listrik mini dan bus listrik eksekutif atas nama terdakwa Dasep Ahmadi telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (26/10).
Ia mengatakan sesuai dengan Pasal 82 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana jika suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur.
Pelimpahan itu dibuktikan dengan Surat Pelimpahan Perkara Acara atas Pemeriksaan Biasa Nomor: B-4632/O.1.10/Ft.1/10/2015 tanggal 26 Oktober 2015 dan telah diterima oleh Roma Siallagan selaku koordinator tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.