Kabar24.com, JAKARTA - Pengkajian hukuman bagi pelaku pedofilia masih menghasilkan perdebatan. Hal tersebut dipicu oleh kabar yang mengatakan Presiden Jokowi bakal mengeluarkan Perppu hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia.
"Pakar Seksologi Universitas Indonesia Zoya Amirin berpandangan pelaku pedofilia mesti diberikan dua perlakuan sekaligus, yaitu hukuman pidana dan terapi kejiwaan.
"Baiknya hukuman penjara harus dibarengi terapi jiwa. Jadi, jangan hanya hukuman penjara saja atau terapi saja, tidak akan ada pengaruh. Karena pelaku sudah buat kesalahan, ini hukumannya agak sedikit berbeda, kata Zoya saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (27/10/2015).
Menurutnya, penjara itu untuk orang normal. Pelaku pedofilia itu memiliki gangguan mental sehingga penjaranya mesti dibarengi dengan terapi jiwa.
Sebelumnya, pada Rabu (21/10/2015), Dewan Penasihat Komnas Anak Seto Mulyadi juga menolak atas hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia. Dia mengimbau pemerintah untuk mengkaji ulang Perppu yang akan dikeluarkan, mengingat pedofilia merupakan penyakit psikologis.
Mohon dipertimbangkan kembali berdasarkan aspek-aspek psikologisnya. Dikhawatirkan, yang dikebiri ini malah lebih agresif, bukan lagi kekerasan seksual tapi juga kekerasan segalanya, katanya di Mapolda Metro Jaya (21/10).