Kabar24.com, JAKARTA -- Dewi Yasin Limpo dan sekretaris pribadinya Rinelda Bandaso, diperiksa sebagai oleh KPK terkait kasus dugaan menerima suap dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih terkait proyek pembangkit listrik mikro hidro di kabupaten Deiyai Papua.
"Dijadwalkan ada pemeriksaan hari ini," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (27/10/2015).
Keduanya tidak berkomentar terkait kasus yang menjeratnya. Baik Dewie maupun Rinelda hanya tersenyum dan langsung masuk ke gedung KPK.
Rinelda diduga berperan aktif seolah-olah mewakili Dewie Yasin Limpo untuk menentukan nilai komitmen fee sebesar 7% dari total proyek. Dia diduga menerima SGD177.700 dari PT Abdi Bumi Cendrawasih dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Papua.
KPK telah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi.
Dewie, Bambang dan Rinelda diduga sebagai penerima suap dan disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Iranius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap dan disangkakan dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.