Kabar24.com, JAKARTA— DPP Partai Hanura secara resmi memecat Dewi Yasin Limpo sebagai pengurus partai sekaligus sebagai anggota DPR periode 2015-2019 setelah hasil penelitian internal partai mengisyaratkan politisi tersebut telah melakukan perbuatan tercela.
Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Nurdin Tampubolon, mengatakan bahwa meski pihaknya telah besungguh-sungguh menempatkan Hanura sebagai partai yang dikenal bebas korupsi, namun masih terjadi tindak pelanggaran hukum sebagaimana yang dilakukan Dewi.
Nurdin juga menyesalkan Dewi perbuatan yang mencoreng nama baik partai tersebut setelah menjadi tersangka dalam kasus suap proyek .
“Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai, DPP Partai Hanura memberhentikan Dewi Yasin Limpo dari keanggotan partai dan jabatan kepengurusan DPP, diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di DPR sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat memberikan keterangan di Gedung DPR, Jumat (23/10/2015).
Selain meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan pemerintah atas perbuatan Dewi, Partai Nanura juga menyatakan mendukung sepenuhnya upaya KPK menuntaskan penyelesian kasus korupsi. Partai Hanura menyatakan, bahwa tindakan Dewi mengisyaratkan bahwa dia “bermain sendiri”, bukan atas misi Fraksi Hanura DPR.
KPK menetapkan Anggota Komisi VII DPR tersebut sebagai tersangka kasus suap proyek pembangkit listrik di Papua Rabu lalu.
"Dari hasil gelar perkara dan penyelidikan disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan DYL (Dewi Yasin Limpo) selaku Anggota Komisi VII DPR RI, " ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi.
Johan mengatakan, dugaan penerimaan suap oleh Dewi ini terkait proyek pengembangan pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.
Sebelumnya, mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella juga dipecat dari partai setelah KPK menetapkannya sebagai tersangkan dalam kasus suap program bantuan sosial di Provinsi Sumatra Utara.