Kabar24.com, JAKARTA-- Pemerhati perempuan dan anak, Giwo Rubianto Wiyogo, menilai hukuman kebiri pantas diterapkan untuk pelaku kejahatan seksual.
"Kami mendukung Presiden Jokowi yang akan memberlakukan kebiri sebagai tambahan untuk pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual karena kasus kejahatan seksual sudah dalam taraf membahayakan," ujar Giwo di Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Hukuman kebiri dinilai pantas untuk membuat jera pelaku kejahatan seksual terhadap agar anak Indonesia terselamatkan.
"Kasus kejahatan seksual sudah taraf membahayakan. Pelakunya bukan hanya orang yang dikenal, tetapi bahkan orang dekat. Mengingat kasus kejahatan seksual di Indonesia sudah darurat maka, pemberatan hukuman pelaku kejahatan seksual sudah merupakan keniscayaan," lanjut dia.
Hukuman kebiri telah diterapkan di Korea Selatan, Jerman, Swedia, dan beberapa negara bagian Amerika Serikat.
Kebiri atau kastrasi adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina.
"Mengingat proses peninjauan legilatif terhadap UU Perlindungan Anak memerlukan waktu cukup lama, maka perppu bisa menjadi alternatif agar hukuman ini bisa segera diterapkan," kata Giwo.
Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) itu juga meminta Presiden Jokowi tidak hanya fokus pada pendekatan hukum tetap mengoptimalkan pencegahan dengan salah satunya memperkuat institusi keluarga untuk melindungi anak.
Presiden Jokowi setuju memberikan hukuman tambahan untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak berupa pengebirian saraf.