Kabar24.com, NUSA DUA-- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly tengah mengkaji bersama dengan instansi terkait lain wacana hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia.
"Harus ada standar untuk sampai mengatakan (kebiri) itu mengurangi libido. Itu kan harus, tetapi kalau kebiri membuang testis, tidaklah," katanya usai menghadiri pembukaan pertemuan Menteri Hukum Asean (ALAWMM) di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Kamis (22/10/2015).
Pihaknya bersama instansi terkait lain akan membahas wacana kebiri tersebut, di antaranya dengan Jaksa Agung, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, lembaga swadaya masyarakat dan instansi terkait lainnya.
Yasonna mengharapkan, agar wacana pemberlakuan kebiri untuk mengurangi libido bagi pelaku pedofilia pada tahap ekstrem.
Terkait usulan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu, lanjut dia, juga masih dalam kajian apakah kejahatan seksual terhadap anak-anak merupakan kegentingan yang memaksa.
Menurut dia, kejahatan seksual terhadap anak-anak merupakan salah satu kejahatan berbahaya yang tidak nampak di permukaan, namun menimbulkan korban banyak dan trauma panjang.
"Itu (kekerasan seksual kepada anak) tidak nampak di permukaan jadi itu bahaya. Kalau tidak ada hukum keras, pedofil dari luar akan datang ke sini," ucapnya.