Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geo Cepu Indonesia Hadapi Permohonan PKPU

Salah satu perusahaan yang menjalin kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP, PT Geo Cepu Indonesia, sedang menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pengeboran minyak
Pengeboran minyak

Bisnis.com, JAKARTA—Salah satu perusahaan yang menjalin kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP, PT Geo Cepu Indonesia, sedang menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Permohonan tersebut dilayangkan oleh Endro Putranto selaku Direktur PT Trista Multi Kencana (Temka). Permohonan tersebut berasal dari perjanjian kerja sama antara pemohon dengan PT Geo Cepu Indonesia (GCI).

Adapun, dalam berkas permohonannya, Endro yang diwakili oleh kuasa hukumnya Latu Suryono menjelaskan, permohonan ini berawal dari perjanjian kerjasama antar keduanya.

"Perjanjian itu berupa pengadaan material untuk program workover, reaktivasi, dan perawatan sumur program kerja di lapangan KSO Pertamina EP pada 7Juli 2014," ungkap kuasa hukum pemohon Latu Suryono, seperti dikutip dari berkas gugatannya, Rabu (21/10/2015).

Latu mengatakan, kliennya sudah dengan baik menuntaskan pekerjaan tersebut. Namun, GCI enggan melakukan pembayaran atas pekerjaan yang sudah diselesaikan.

Pemohon menyatakan sudah mengirimkan tagihan senilai US$126.720 atau setara Rp1,77 miliar dalam bentuk kwitansi. "Jumlah tersebut belum pernah dibayar oleh termohon," kata Latu.

Tagihan tersebut, lanjutnya, telah jatuh tempo sejak 24 November 2014 dan 30 April 2015. Pihak Temka sudah melayangkan surat peringatan kepada Geo Cepu sebanyak tiga kali yakni pada 9 September, 22 September dan 5 Oktober 2015.

Karena tak kunjung menerima pembayaran dari GCI, pada 12 Oktober 2015 Temka memutuskan mengajukan permohonan PKPU ke pengadilan. Selain kepada pemohon, Geo Cepu Indonesia juga memiliki utang kepada PT Aliansi Lintas Teknologi sebesar US$23.812.

Dalam petitum permohonanya, pemohon meminta kepada majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU-nya. Majelis hakim juga diminta untuk mengangkat Julian Iskandar sebagai pengurus PKPU.

Perkara dengan nomor pendaftaran 75/PDT.SUS.PKPU/2015/PN.JKT.PST ini masih dalam tahap awal persidangan. Sidang perdana yang seharusnya dilaksanakan Rabu (21/10) ini ditunda karena dari pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.

GCI merupakan salah satu perusahaan yang menjalin kontrak kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP sejak 2013. Pengelolaan kepada pihak ketiga itu dilakukan Pertamina EP untuk meningkatkan produksi migas di area Cepu hingga dua kali lipat.

Adapun empat struktur yang di KSO adalah Struktur Ledok, Semanggi, Nglobo, dan Struktur Kawengan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Sementara itu, PT Trista Multi Kencana adalah kontraktor yang memiliki spesialisasi di bidang minyak dan gas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper