Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geo Cepu Indonesia Belum Siap Paparkan Proposal Perdamaian

PT Geo Cepu Indonesia masih belum siap untuk memaparkan proposal perdamaian dan meminta perpanjangan masa restrukturisasi utang hingga dua bulan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Geo Cepu Indonesia masih belum siap untuk memaparkan proposal perdamaian dan meminta perpanjangan masa restrukturisasi utang hingga dua bulan.

Salah satu pengurus PT Geo Cepu Indonesia Aditirta Parlindungan mengatakan debitur meminta perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Waktu tambahan yang diminta selama 90 hari, tetapi kreditur hanya menyetujui 60 hari.

"Debitur telah memberikan proposal perdamaiannya, tetapi masih meminta waktu untuk melakukan pembahasan," kata Aditirta yang ditemui seusai rapat kreditur, Selasa (17/5/2016).

Debitur, lanjutnya, belum memaparkan proposal perdamaian kendati telah diserahkan kepada tim pengurus. Pihaknya juga belum bisa menyampaikan isi proposal tersebut karena belum mendapatkan persetujuan dari debitur.

Aditirta mengaku proposal tersebut akan segera disampaikan kepada kreditur melalui surel. Para kreditur bisa mempelajari terlebih dahulu maupun disampaikan kepada prinsipalnya masing-masing.

Menurutnya, pembahasan proposal perdamaian membutuhkan waktu yang tidak singkat. Diharapkan debitur dan kreditur dapat memperoleh titik temu sehingga tercapai perdamaian.

Pengurus menjelaskan seluruh kreditur menyetujui terkait usulan penetapan PKPU tetap dan perpanjangan. Terlebih, PKPU sementara akan berakhir pada 25 Mei 2016. "Hingga saat ini, debitur kooperatif dan ingin mencapai perdamaian, usaha debitur juga masih berjalan normal," ujarnya.

Berdasarkan daftar tagihan tetap, debitur yang menjalin kerjasama operasional (KSO) dengan PT Pertamina EP tersebut memiliki total utang yang mencapai Rp150,12 miliar. Adapun, nilai utang tersebut berasal dari enam kreditur yang seluruhnya memiliki sifat tagihan konkuren. Kreditur dengan jumlah tagihan terbesar adalah PT Pertamina EP senilai Rp101,55 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum Geo Cepu Indonesia Febrianto Tarirohan belum bersedia untuk menjelaskan isi proposal perdamaian yang telah diserahkan kepada tim pengurus.

Kemungkinan isi proposal tidak jauh berbeda dengan hasil restrukturisasi secara bilateral dengan kreditur sebelum proses PKPU. "Proses PKPU ini menjadikan penjadwalan pembayaran kami mempunyai kekuatan hukum," kata Febrianto.

Pihaknya secara garis besar menuturkan bahwa sumber pembiayaan proposal perdamaian nantinya berasal dari para pemegang saham dan hasil produksi perusahaan. Para kreditur diharapkan bisa memberikan masukan dan dukungan terhadap proposal tersebut.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan debitur dalam keadaan PKPU sejak 11 April 2016 karena terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. PT Trista Mulia Kencana yang bertindak selaku pemohon mengklaim memiliki piutang sebesar US$126.720 atau setara Rp1,77 miliar.

Majelis hakim menunjuk Kisworo sebagai hakim pengawas serta mengangkat Julian Liandar dan Aditirta Parlindungan selaku tim pengurus untuk mengawal proses PKPU debitur.

Debitur yang menjalin KSO dengan Pertamina ini bertujuan meningkatkan produksi migas di area Cepu hingga dua kali lipat. Adapun, empat struktur yang di KSO yakni Ledok, Semanggi, Nglobo, dan Kawengan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper