Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geo Cepu Indonesia Wajib Susun Proposal Perdamaian

PT Geo Cepu Indonesia harus segera bersiap menyusun proposal perdamaian jika tidak ingin jatuh pailit, setelah permohonan restrukturisasi utang PT Trista Multi Kencana dikabulkan majelis hakim.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Geo Cepu Indonesia harus segera bersiap menyusun proposal perdamaian jika tidak ingin jatuh pailit, setelah permohonan restrukturisasi utang PT Trista Multi Kencana dikabulkan majelis hakim.

Majelis hakim yang diketuai oleh Arifin mengatakan PT Geo Cepu Indonesia selaku termohon gagal memberikan dalil bantahan yang tepat. Adapun, PT Trista Multi Kencana sebagai pemohon telah memenuhi persyaratan formil terkait permohonan.

"Menyatakan PT Geo Cepu Indonesia dalam penundaan kewajiban pembayaran utang [PKPU] sementara selama 45 hari," kata Arifin dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (11/4/2016).

Dia membenarkan adanya hubungan hukum antara pemohon dan termohon yang berasal dari perjanjian kerjasama terkait pengadaan material untuk program workover, reaktivasi, dan perawatan sumur program kerja di lapangan KSO Pertamina EP pada 7 Juli 2014.

Pihak termohon, lanjutnya, mengakui masih memiliki utang senilai US$126.720 atau setara Rp1,77 miliar. Tagihan tersebut telah jatuh tempo sejak 24 November 2014 dan 30 April 2015.

Majelis menuturkan termohon belum dapat melakukan pembayaran utang dengan alasan adanya keadaan force majeure. Turunnya harga minya mentah dunia berakibat harga minyak di Indonesia juga terkoreksi, sehingga mengganggu keuangan termohon.

Arifin mengakui adanya proposal skema pembayaran utang yang telah ditawarkan termohon kepada pemohon. Pihak GCI juga telah membayar sebagian tagihan, tetapi tetap masih memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih.

Pembayaran yang telah dilakukan pada tahun lalu hingga Januri 2016 adalah US$30.000. Namun, sejak Februari 2016 tidak ada pembayaran yang dilakukan lagi.

Majelis hakim menilai dalil bantahan tersebut tidak mempunyai keterkaitan dengan pokok perkara restrukturisasi utang yang sedang diperiksa. Bukti yang diajukan termohon juga hanya berupa formulasi penghitungan harga minyak mentah dunia.

Pihaknya menilai dalil bantahan force majeure dari termohon tidak tepat dan tidak beralasan hukum.

Pertimbangan yang digunakan majelis hakim dalam putusan tersebut yakni terpenuhinya unsur lebih dari satu kreditur. PT Setaman Surya Adi Utama yang dicantumkan dalam berkas permohonan selaku kreditur lain telah diakui oleh majelis hakim.

Termohon dinilai telah cukup bukti untuk dinyatakan dalam keadaan PKPU sementara karena memiliki utang bersifat sederhana yang telah tertuang dalam perjanjian tertulis. Pemohon berhak menagih pembayaran karena telah melaksanakan kewajibannya. Majelis hakim sepakat untuk menunjuk Kisworo sebagai hakim pengawas dan mengangkat Julian Iskandar sebagai pengurus.

Sementara itu, kuasa hukum PT Trista Multi Kencana (TMK) Latu Suryono menilai pertimbangan majelis hakim sudah sesuai dengan dalil permohonannya. Force majeure tidak tepat digunakan dalam perkara aquo.

"Force majeure harus melalui penetapan pemerintah, kalau turunnya harga minyak mentah lebih disebabkan karena faktor bisnis," kata Latu kepada Bisnis.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum GCI Febrianto Tarirohan menghormati putusan majelis hakim. Pihaknya juga akan bersikap kooperatif dalam proses restrukturisasi utang. "Kami akan tetap menjalani proses selanjutnya," kata Febrianto yang ditemui seusai persidangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper