Kabar24.com, JAKARTA-- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh mengusulkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bagi pelaku kejahatan anak, khususnya kekerasan seksual.
"Hukum formal yang ada belum memberikan efek jera. Itu salah satu faktor kekerasan masih terus berlulang," kata dia di kompleks Istana Presiden, Selasa (20/10/2015).
Menurut dia, perpu tersebut isinya hukuman tambahan yang bisa memberikan efek jera. Tak hanya itu, penerbitan perpu diperlukan karena jika menggunakan revisi undang-undang, maka memerlukan waktu yang lama.
Dalam perpu tersebut, Asrorun mengusulkan hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual pada anak melalui kebiri. Mereka sudah menyampaikan hal tersebut kepada Presiden.
"Kami diminta telaahan secepatnya, arahan presien ini harus ada langkah yang bersifat goncangan sehingga ada shock terapi," kata dia.
Berdasarkan hasil pengaduan dan telaahan KPAI, Sholeh menyebut, ada 4 faktor yang menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan terhadap anak.
Pertama, rentannya ketahanan keluarga yang ditandai naiknya angka perceraian dan disharmoni yang berujung pada penelantaran dan kekerasan.
Kedua, mudahnya akses terhadap materi pornografi, baik online maupun offline. Bahkan pada media permainan anak di pusat-pusat perbelanjaan.
Ketiga, maraknya tayangan kekerasan di media TV, film, dan juga game permainan anak yang menyebabkan anak mengimitasi tindak kekerasan.
Keempat, mekanisme hukum yang tidak menjerakan sehingga pelaku cenderung mengulangi dan tidak jera.
Jaksa Agung sebelumnya juga sempat mengusulkan pemberatan hukuman dengan pelaksanaan kebiri. Usulan ini direspons oleh Presiden Jokowi dan didukung oleh Menteri Sosial.