Kabar24.com, JAKARTA - Dewan Penasihat Komnas Anak Seto Mulyadi mengatakan dirinya kurang setuju atas hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia.
Hal tersebut dilontarkan menanggapi rencana Presiden Joko Widodo yang akan mengeluarkan Perppu pemberian hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia.
Pria yang akrab disapa Kak Seto itu mengimbau pemerintah agar mengkaji ulang terhadap Perppu yang akan dikeluarkan, mengingat pedofilia adalah penyakit psikologis.
"Mohon ini dipertimbangkan kembali berdasarkan aspek-aspek psikologisnya. Dikhawatirkan, yang dikebiri ini malah lebih agresif, bukan lagi kekerasan seksual tapi kekerasan segalanya," kata Kak Seto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10/2015).
Menurutnya, hukuman yang setimpal untuk pelaku pedofilia adalah hukuman kurungan. Namun, Kak Seto menegaskan hukuman tersebut harus diimplementasikan secara maksimal.
"Hukum yang tepat adalah pemidanaan yang optimal, penjara yang maksimal. Namun, pemidanaan ini jangan sampai menjadi bumerang. Jangan sampai menciptakan kondisi yang tidak lebih baik bagi anak Indonesia," tuturnya.