Bisnis.com, PADANG - Asosiasi Kapal Wisata Selancar Sumatra Barat (AKSSB) meminta pemerintah mengeluarkan regulasi pengelolaan spot selancar di perairan Mentawai guna menghindari oligopoli oleh beberapa kelompok tertentu.
Ketua AKSSB Aim Zein menyebutkan kawasan spot selancar di sekitar 27 titik surfing di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, belum memiliki regulasi yang jelas, sehingga menyebabkan monopoli.
“Regulasinya tidak jelas. Masih mengacu ke Perda No. 16/2002 yang sudah tidak relevan lagi,” katanya pada Senin (19/10/2015).
Padahal, menutur dia, kawasan tersebut terus berkembang dengan jumlah turis peselancar yang datang per musim (April-November) lebih dari 6.000 orang.
Aktivitas surfing di kawasan itu juga didukung 45 kapal selancar, dan 52 resort. Namun, berdasarkan Perda No. 16/2002 tentang pengelolaan pariwisata Mentawai, izin hanya diberikan kepada lima perusahaan yaitu PT Mentawai Wisata Bahari, PT Internusa Bahagia, PT Bangun Torokoat, PT Bintang Samudera Mentawai, dan PT Saraina Koat Mentawai.
Aim Zein mengatakan mestinya ada regulasi yang mengatur secara terpadu, karena sebenarnya bisa puluhan perusahaan beroperasi di daerah itu.
Dia mengatakan dalam perkembangannya, perusahaan pemilik izin melakukan oligopoli kawasan dengan membangun mooring bouy serta memungut bayaran kepada pemilik kapal selancar serta memanfaatkan masyarakat setempat untuk mengusir kapal selancar yang masuk.
Dampaknya, kata Aim lagi, muncul premanisme, arogansi dan monopoli kelompok tertentu di lokasi wisata.
Jika dibiarkan dia yakin wisatawan akan enggan mendatangi kawasan tersebut. Padahal potensi ombak Mentawai disebut sebagai salah satu yang terbaik di dunia. “Regulasinya tidak ada, kalau tidak booking dulu (di Mooring Bouy) kapal diusir. Lah, uang pungutan untuk siapa, tidak ada di PAD.”