Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Platform Interaktif Masyarakat Adat Diluncurkan November

World Resources Institute (WRI) dan Rights and Resources Initiative (RRI) akan meluncurkan LandMark, platform global lahan untuk masyarakat adat yang salah satu berisikan soal peta lahan
Warga Suku Dayak Landak mengikuti Karnaval Khatulistiwa 2015 di depan Rumah Adat Radakng, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (22/8)./Antara
Warga Suku Dayak Landak mengikuti Karnaval Khatulistiwa 2015 di depan Rumah Adat Radakng, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (22/8)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- World Resources Institute (WRI) dan Rights and Resources Initiative (RRI) akan meluncurkan LandMark, platform global lahan untuk masyarakat adat yang salah satu berisikan soal peta lahan.

Hal itu disampaikan dalam keterangan resmi WRI dan RRI pada Sabtu (17/10/2015). Peluncuran LandMark akan dilakukan pada 10 November 2015 di Washington D.C, Amerika Serikat.

LandMark adalah platform global interaktif pertama yang menyediakan peta dan informasi kritis lainnya soal lahan yang dimiliki kolektif oleh masyarakat adat dan warga lokal.

Platform tersebut akan membantu para pengguna untuk membandingkan situasi kepemilikan lahan di dalam negara maupun antar negara. Platform itu, demikian kedua organisasi itu, akan mendemonstrasikan  perangkat itu digunakan untuk meningkatkan kesadaran, melibatkan masyarakat lain, serta membantu masyarakat adat sendiri untuk melindungi lahannya.

Ekspansi bisnis perkebunan, pertambangan dan infrastruktur menjadi faktor terjadinya konflik lahan dengan warga lokal, salah satunya adalah masyarakat adat. 

Sebelumnya, RRI berjudul Global Capital, Local Concessions: A Data Driven Examination of  Land Tenure Risk and Industrial Concessions in Emerging Market Economies menemukan sedikitnya 56.102 hektare lahan adat di Kalimantan mengalami tumpang-tindih dengan konsesi perkebunan kelapa sawit. Masalah itu akhirnya menimbulkan konflik lahan.

Pihak RRI mengatakan, bahwa Indonesia mengalami konflik lahan yang biasanya muncul antara pemerintah dan masyarakat adat. Aturan mengenai hutan negara dan peta telah digunakan untuk klaim hak-hak komersial di mana tanah tersebut justru dimiliki masyarakat adat.

Khusus Indonesia, penilaian dilakukan berdasarkan pada Global Forest Watch dengan peta adat dari Badan Registrasi Wilayah Adat.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper