Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidak Perguruan Tinggi Abal-Abal Tidak Efektif Hentikan Praktik Jual Beli Ijazah

Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) mengkhawatirkan langkah sidak Kementerian Ristekdikti itu hanya shock therapy dan gertak sambal yang tidak akan membuat pelaku jera melakukan jual-beli ijazah.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Langkah tim evaluasi akademik perguruan tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang melakukan sidak dan menemukan perguruan tinggi swasta penerbit ijazah tanpa memenuhi standar akademik yang benar itu dinilai kurang efektif menghentikan praktik jual beli ijazah.

Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) mengkhawatirkan langkah tersebut hanya shock therapy dan gertak sambal yang tidak akan membuat pelaku jera.

"Langkah pemerintah menyidak dan menghentikan wisuda yang menyalahi prosedur itu baik dan patut diapresiasi. Ini agar publik tahu bahwa praktik tersebut ilegal. Namun, tidak akan menghentikan oknum yang bermain di dalamnya," ujar Ketua umum Aptisi Pusat Edy Suandi Hamid dalam rapat pengurus pusat pleno (RPPP) Aptisi, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Menurut Edy, jika menghentikan praktik jual beli ijazah tersebut hanya melalui sidak-sidak yang sporadis, hanya menghentikan praktik tersebut di hulu bukan prosesnya.

"Karena jika menghentikan dari hilir hingga proses akan sulit kalau dilakukan pusat dengan aparat terbatas untuk melakukan pengawasan terhadap 4.000 lebih perguruan tinggi di Indonesia," ujarnya.

Terkait praktik jual beli ijazah palsu, dikesempatan yang sama Sekertaris Jenderal Aptisi, Suyatno mengatakan untuk menangani masalah ijazah yang diterbitkan melalui proses yang tidak sesuai aturan seharusnya menangkap oknum atau pelaku yang bermain di kampus tersebut.

"Kalau ingin membasmi ijazah palsu yang ditangkap pelakunya dong, jangan kampusnya dibekukan. Kan merugikan yang lain yang ternyata tidak bersalah. Pamor kampusnya juga jadi tercemar, padahal yang melakukan hanyalah sejumlah oknum saja," tandasnya.

Untuk itu, Aptisi menyarankan pengawasan terhadap perguruan tinggi swasta terhadap tindakan jual beli ijazah tidak perlu dengan melakukan sidak, melainkan dengan evaluasi dan pengawasan melalui pangkalan data, kopertis, dan juga assessment dari Badan Akreditasi Nasional.

"Semua itu layak dievaluasi ketimbang sidak-sidak yang menimbilkan kegaduhan dan merepotkan para pejabat sendiri," pungkasnya. []


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper