Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Pol. Agus Rianto mengatakan hingga kini polisi telah menahan tiga tersangka, sedangkan tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang terkait bentrok massa di Aceh Sangkil..
"S, N, dan I disangka telah melakukan pengrusakan," katanya di Mabes Polri, Kamis (15/10/2015).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan keterangan sebanyak 40 saksi yang diamankan usai peristiwa tersebut. "Pasal yang dikenakan 187, 160, 169, 170 juga pasal 55 KUHP. Variasi sampai 12 tahun 187 itu 12 tahun, ada juga 5 tahun, 6 tahun dan seterusnya," katanya.
Agus belum dapat memastikan apakah tersangka itu hanya pelaku lapangan atau memiliki peran sebagai penggerak massa. Menurut dia berdasarkan keterangan para saksi, polisi akan mencari mereka yang dianggap sebagai provokator dan pelaku penembakan.
"Kita masih dalami, nanti penyidik akan ambil kesimpulan atau peran lainnya," katanya.
Karopenmas menuturkan selain merujuk keterangan saksi, polisi pun sudah mengantongi bukti rekaman video untuk menjerat pelaku.
Meskipun demikian, pihaknya membutuhkan peran serta masyarakat untuk memberikan informasi mengenai keberadaan pelaku yang melarikan diri. "Kami sangat memerlukan peran serta masyarakat yang diduga terlibat segera menyerahkan diri," katanya.
Seperti diwartakan, akibat bentrokan tersebut satu orang meninggal dunia bernama Samsul akibat terjangan peluru gotri serta benda tajam, sedangkan empat orang lainnya mengalami luka-luka lantaran benda tumpul. Satu di antara korban luka-luka adalah anggota TNI Kodim 0109/Singkil.