Bisnis.com, JAKARTA - Komnas Perempuan dan sejumlah aktivis pemerhati kaum perempuan lainnya mendesak DPR RI untuk segera memproses Rancangan Undang Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan.
"RUU tersebut sudah disampaikan ke Badan Legislasi DPR RI dan kita mendesak agar dimasukkan ke dalam RUU prolegnas prioritas tahun 2016," kata pengurus Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPI), Melani Leimena Suharli di Gedung MPR/DPR/DPD, Kamis (15/10/2015).
Menurut Melani, KPPI dan lembaga lainnya yang peduli terhadap perempuan mendorong DPR segera menetapkan RUU tersebut dalam prolegnas prioritas 2016 dan memprosesnya.
Anggota Komnas Perempuan Irawati Harsono mengatakan usulan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan sudah dalam bentuk draf RUU yang naskahnya disusun oleh Komnas Perempuan dan lembaga lainnya yang peduli terhadap kaum perempuan.
Menurut Irawati, dalam penyusunan usulan RUU tersebut, Komnas Peremnpuan aktif melakukan diskusi-diskusi dengan lembaga lain yang terkait.
"Usulan RUU tersebut kata dia, sudah disampaikan ke Baden Legislasi DPR RI maupun ke Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi NasDem, Keduanya menyatakan mendukung," katanya.
Irawati menambahkan, Komnas Perempuan dan lembaga lainnya akan mendatangi fraksi-fraksi lainya maupun Komisi VIII yang membidangi perempuan dan perlindungan anak, untuk mendukung usulan tersebut.
Irawati menjelaskan, dalam catatan Komnas Perempuan ada 15 kategori kejahatan yang dapat digolongkan ke dalam kekerasan terhadap perempuan dan dapat menjadi delik aduan, tapi dari dalam KUHP hanya mengatur dua kategori yakni pelecehan seks dan pemerkosaan.
Karena itu, kata dia, Komnas Perempuan dan lembaga terkait lainnya mengusulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan, agar dapat mengakomodasi kategori lainnya.
"RUU tersebut kita usulkan nantinya akan menjadi UU yang lex specialis," katanya.
Sementara itu, Aktivis Perempuan Adat Natatoru Palu, Rukmini Toheke menambahkan dirinya mendukung usulan RUU Kekerasan Seksual terhadap Peremnpuan bisa segera diproses di DPR RI.
Menurut dia, selama ini kasus kekerasan seks terhadap perempuan sulit diselesaikan dalam hukum adat, karena ada beberapa kendala, seperti korban enggan melaporkan serta tidak cukup bukti-bukti.
Bahkan yang lebih ironis, kata dia, solusi yang diberikan terhadap kasus kekerasan tersebut seperti pemerkosaan, adalah menikahkan pemerkosa dengan korbannya.
"Ini bukan merupakan solusi tapi justru menjadi siksaan bagi korbannya selama seumur hidup," katanya.
Menurut Rukmini, jika usulan ini diproses oleh DPR maka semua kategori kekerasan seks terhadap perempuan dapat diakomodasi.
Aktivis Perempuan: DPR Harus Segera Proses RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan dan sejumlah aktivis pemerhati kaum perempuan lainnya mendesak DPR RI untuk segera memproses Rancangan Undang Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
10 jam yang lalu
Ada yang Masuk & Borong Jumbo Saham PGAS Jelang Tutup 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Legislator PKS Protes Sekolah Internasional Kena PPN 12%
3 jam yang lalu
Pesan Gibran ke Paspampres: Humanis ke Masyarakat
6 jam yang lalu