2. HUKUM MATI & SERUAN JOKOWI MUNDUR
2. HUKUM MATI & JOKOWI MUNDUR
Puluhan mahasiswa di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh melakukan aksi unjuk rasa mendesak pemerintah menjatuhi hukuman setimpal yakni hukuman mati kepada pelaku yang sengaja membakar lahan dan hutan.
"Kami mendesak pemerintah Jokowi-JK mengusut tuntas dan memberi hukuman mati bila itu setimpal kepada pelaku yang sengaja membakar lahan dan hutan, terutama adalah di wilayah Sumatra yang sudah berimbas asapnya ke Aceh,"kata Orator aksi Deni Setiawan di Meulaboh, Kamis (15/10/2015).
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Teuku Umar (FISIP-UTU) Meulaboh ini mendesak pemerintah pusat segera menyelesaikan permasalahan asap yang belum tuntas itu sehingga tidak meluas dan melemahkan negara karena meminta bantuan Negara Asing.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Fisip Untuk Asap (GEMPA) ini mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya apabila persoalan asap tidak mampu ditangani, apalagi sampai adanya korban jiwa.
Kalangan mahasiswa juga meminta pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, karena akar permasalahan juga berawal dari sana, apalagi kebijakan itu tidak realistis.
"Bila Presiden tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik maka lebih baik mundur, rakyat sudah sangat menderita dengan asap yang berkepanjangan, tapi hari ini pemerintah belum mampu menyelesaikannya,"tambah Koordinator aksi Zulkarnaini.
Beberapa orang mahasiswa melakukan aksi teatrikal "menderika akibat kabut asap tebal", sambil merayap dan menjerit histeris di persimpangan pelor Meulaboh, aksi mahasiswa ini dikawal aparat kepolisian setempat.
Lebih lanjut dikatakan, persoalan asap saat ini bukan lagi permasalahan nasional tapi imbasnya sudah dirasakan negara-negara tetangga, dampak dari kejadian ini akan mempengaruhi hubungan kerjasama maupun kebijakan politik.
Karena itu persoalan asap ini menurut mahasiswa harus segera teratasi, jangan dibiarkan berlarut dan semua pelaku pengrusakan lingkungan harus dihukum seberat-beratnya karena sudah berdampak buruk bagi kesehatan rakyat Indonesia.
"Perusahaan asing yang memang terbukti melakukan pembakaran harus diusut dan dicabut Hak Guna Usaha (HGU) sehingga ini menjadi pelajaran bagi perusahaan atau orang lain tidak lagi melakukan kejahatan demikian,"katanya menambahkan.