Bisnis.com, JAKARTA—PT Multilintas Agung Perkasa sedang menghadapi permohonan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan itu diajukan oleh salah satu induk usahanya, PT Multiline Shipping Services.
Dalam perkas permohonan yang diterima Bisnis.com, permohonan pailit diajukan lantaran Multilintas Agung Perkasa (MAP) memiliki utang jatuh tempo senilai Rp147,35 miliar kepada salah satu pemegang sahamnya itu.
Kuasa hukum Multiline Shipping Services (MSS) Benny Hehanussa menjelaskan bahwa sejak 2012 hingga 2015, MSS telah melakukan pembayaran atau pembiayaan terhadap berbagai kewajiban dari MAP.
Sampai dengan permohonan pailit diajukan, jumlah pokok yang telah dibayarkan mencapai Rp147,35 miliar. “Jumlah tersebut belum termasuk bunga,” ungkap Benny seperti dikutip dari berkas permohonan, Senin (12/10/2015).
Menurut Benny, MAP berkewajiban mengembalikan pembayaran dan pembiayaan yang telah dilakukan oleh pemohon. Akan tetapi, sampai saat ini kewajiban tersebut tidak dibayarkan.
Surat somasi telah dilayangkan oleh pemohon. Namun, dalam jawabannya MAP menyatakan kondisi keuangan perusahaan sedang sulit. Oleh karena itu tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran utang pokok tersebut.
MAP juga diketahui memiliki utang kepada kreditur lain, yakni PT Multilintas Sentra Bahari dengan total utang Rp26,46 miliar. "Dengan begitu, permohonan pailit ini sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pailit," katanya.
Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengabulkan permohonannya dan menyatakan PT Multilintas Agung Perkasa dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Tidak hanya itu, pemohon juga meminta majelis hakim untuk mengangkat dan menetapkan Warakah Anhar dan Sardjiana O Manullang sebagai kurator dalam perkara ini. Proses persidangan perkara nomor pendaftaran 30/PAILIT/2015/PN JKT.PST ini masih memasuki tahap awal.
Pada sidang perdana yang digelar Senin (12/10), surat kuasa atau legal standing tergugat masih menjadi persoalan. Dalam persidangan, perwakilan dari pihak MAP menyatakan pihaknya masih belum menunjuk kuasa untuk mewakili perusahaan di persidangan.
Ketua majelis hakim Baslin Sinaga lalu menyarankan kepada termohon untuk segera menunjuk kuasa secepatnya. Pasalnya, permohonan pailit memiliki rentang waktu cukup singkat, yaitu 60 hari untuk memutuskan perkara.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 19 Oktober 2015 dengan agenda pemeriksaan surat kuasa sekaligus jawaban dari termohon.
PT Multilintas Agung Perkasa merupakan perusahaan pembuat kapal yang berlokasi di Tanjung Priok. Tidak hanya membuat kapal, perusahaan ini juga menawarkan jasa perbaikan kapal.