Bisnis.com, Jakarta, 10/10 (Antara) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan bertolak ke Bosnia pada akhir Oktober 2015 untuk menjemput pelaku kejahatan skimming ATM di Bali, Iliev Dimitar Nikolov.
"Penyidik Bareskrim akan menjemput pelaku atas nama Iliev Dimitar Nikolov di Bosnia," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/10/2015).
Hal ini menyusul disetujuinya permintaan ekstradisi Bareskrim kepada pemerintah Bosnia untuk mengekstradisi Nikolov.
Rencananya pihak Bareskrim dipimpin oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Bambang Waskito akan ke Bosnia pada 23 Oktober 2015.
Nikolov yang merupakan WN Bulgaria melakukan kejahatan skimming ATM dengan menyasar para korban WN Eropa yang pernah berlibur di Bali.
Nikolov dan komplotannya menggasak uang para korbannya melalui mesin-mesin ATM di Bali.
Para korbannya kebanyakan baru mengetahui uang di rekeningnya amblas setelah tiba di negara masing-masing.
Menurut Agung, akibat ulah komplotan tersebut, Indonesia masuk dalam jajaran negara yang dicurigai sebagai tempat pembobolan kartu ATM.
Ia menyebut beberapa pelaku dalam komplotan Nikolov telah ditangkap polisi pada 7 Februari 2015.
"Pelaku lainnya telah ditangkap pada 7 Februari. Para pelaku ini menjadi buronan Europol karena kejahatan mereka menimbulkan kerugian sangat besar bagi para korbannya di berbagai negara di Eropa," paparnya.
Bareskrim ke Bosnis Jemput Pelaku Skimming ATM di Bali
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan bertolak ke Bosnia pada akhir Oktober 2015 untuk menjemput pelaku kejahatan skimming ATM di Bali, Iliev Dimitar Nikolov.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
36 menit yang lalu
PDIP Sindir Pemerintah Gemar Beri Bansos, tapi Naikkan PPN jadi 12%
1 jam yang lalu
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc MA di Kasus Ronald Tannur
2 jam yang lalu