Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Sosial mengusulkan hukuman terberat bagi pelaku tindakan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak secara berulang adalah pemotongan saraf libido.
Khofifah Indar Parawansa, Menteri Sosial, mengatakan pemotongan saraf libido pelaku tindak kekerasan fisik dan seksual kepada anak dan perempuan dapat menghentikan tindakan serupa setelah masa hukuman selesai.
“Hukuman terhadap pelaku diperberat dengan dipotong saraf libidonya bukan disunat lagi, tapi menggunakan zat kimia tertentu agar usai menjalani hukuman tidak jadi predator lagi dan korban baru bisa dihindari,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (10/10/2015).
Menurutnya, seluruh proses hukum diserahkan ke pihak yang berwenang. Hingga saat ini, Kemensos terus melakukan tindakan pencegahan dari kemungkinan masalah tindak kekerasan terhadap anak di level paling bawah, yaitu tingkat RT/RW.
“Kemensos berupaya menggandeng kementerian/lembaga untuk langkah preventif guna mencegah kekerasan fisik dan seksual terhadap anak berulang,” ujarnya.
Perkembangan terbaru, Mei lalu Kemensos mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri yang meminta agar bupati/walikota dan gubernur menyiagakan satuan tugas peduli sosial di tingkat RT/RW.
“Kemendagri merespons melalui Surat Edaran yang isinya meminta wali kota/bupati dan gubernur agar menyiagakan satgas peduli sosial di tingkat RT/RW, ” katanya.