Kabar24.com, JAKARTA – Hingga hari ini 6 Oktober 2015, tercatat ada 238 perguruan tinggi yang dinonaktifkan karena bermasalah.
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) GICI, salah satu kampus di Depok yang masuk dalam daftar 238 kampus nonaktif, menginginkan adanya negosiasi dengan pihak Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
“Kami layangkan surat keberatan kepada Kemenristekdikti, semoga bisa diselesaikan dengan singkat,” ujar Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum kampus yang berlokasi Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat itu, Selasa (6/10/2015).
Yusril menyampaikan, surat keberatan tersebut baru dikirimkan kepada Kemenristekdikti, setelah pihaknya mempelajari secara hukum segala dugaan yang dilayangkan kepada kliennya tersebut.
“Kami meminta bertemu untuk berdialog, karena sejauh ini kampus GICI tidak melakukan jual ijazah palsu, dan lain-lain, kami ingin mengetahui, apa alasan sesungguhnya penonaktifan,” jelas Yusril.
Pakar Hukum Tata Negara itu menyebutkan, pihaknya mempertanyakan dasar hukum penonaktifan kampus STIE GICI. Pasalnya, berdasarkan keterangannya, manajemen STIE GICI hanya menerima surat peringatan sehingga penonaktifan yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum.
“Jika memang pemerintah punya prosedur pengaktifan kembali, bagaimana prosedurnya,” tambah Krisna Sudjana, Kepala Program Studi D3 Manajemen STIE GICI Depok.
Ia mengatakan, status penonaktifan telah membuat keresahan bagi mahasiswa dan juga membuat kampus dipandang sebagai kampus abal-abal.
“Ini merupakan teror bagi penyelenggara kampus swasta,” tukasnya.