Bisnis,com, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan korban kasus perdagangan manusia di Benjina, Maluku, yang berasal dari Myanmar siap memberikan kesaksian di persidangan pada bulan ini.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan pihaknya sudah menemui para saksi korban dari Myanmar yang didampingi oleh Unit Antiperdagangan Manusia Kepolisian Myanmar. LPSK pada kesempatan itu menjelaskan tentang perkembangan kasus itu dan persidangan yang akan berlangsung di Indonesia.
“Pada prinsipnya, pihak Myanmar setuju saksi korban dari Myanmar dapat bersaksi di pengadilan di Indonesia,” kata Edwin," dalam keterangan resminya, Jumat (2/10).
Dia menuturkan Myanmar telah setuju memberikan akses bagi LPSK untuk bertemu dengan saksi korban dan satu keluarga korban di Yangon pada 29-30 September lalu. Pertemuan itu, papar Edwin, merupakan pengumpulan informasi tambahan dan mendengarkan ancaman yang mereka terima terkait dengan dugaan perdagangan manusia itu.
Wakil Ketua LPSK Askari Razak menambahkan pihak Myanmar juga turut berpartisipasi guna mendukung saksi korban kasus perdagangan manusia di Benjina agar bersaksi di pengadilan Indonesia.
“Pihak Myanmar mengajak melakukan investigasi bersama sesuai kerja sama internasional agar korban-korban lainnya bisa mendapatkan restitusi,” tutur Askari.
Pada Mei lalu, kasus perdagangan manusia itu terungkap dan kepolisian akhirnya menetapkan puluhan orang sebagai tersangka. Mereka ada yang berasal dari Indonesia dan Thailand.