Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum perlu berhati-hati dalam menggelar pemilihan kepala daerah pada daerah yang memiliki calon tunggal.
Masykurudin Hafidz, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat mengatakan KPU harus berpikir matang untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemberlakuan calon tunggal.
"Jika KPU tidak menyelesaikan secara matang, peluang pelaksanaan calon tunggal dalam Pilkada justru akan amburadul," ujar Masykurudin di Jakarta, Rabu (30/9).
Masykurudin mengatakan hal pertama yang harus diperhatikan adalah bagaimana teknis pelaksanaan kampanye diberlakukan. Dalam tahapan kampanye, akomodasi terhadap pilihan "tidak setuju" harus sama kedudukannya dengan "setuju" yang berisi pasangan calon. Masyarakat pemilih perlu mendapatkan asupan informasi yang sama sebagai dasar menentukan pilihan dan menilai pasangan calon di kolom "setuju" layak menang.
Kedua; bagaimana teknis pelaksanaan debat pasangan calon dilaksanakan. Dalam debat, terdapat interaksi untuk saling menguji antar pasangan calon yaitu dengan adanya sesi tanggapan, sanggahan dan lempar pertanyaan antar pasangan calon.
"Dengan calon tunggal, apakah masih relevan tujuan menguji kapasitas dan ketangkasan pasangan calon dan bagaimana caranya," ujar Masykurudin lagi.
Ketiga, dia melanjutkan, KPU harus memikirkan mekanisme gugatan atas hasil suara dalam pemilihan calon tunggal. Bila terjadi penggelembungan suara yang nyata-nyata mempengaruhi hasil penghitungan suara dan menguntungkan pasangan calon "setuju", maka KPU harus punya solusi menentukan siapa pihak yang berhak mewakili pihak "tidak setuju" untuk mengajukan gugatan sengketa hasil suara.
Karena itu, Masykurudin meminta KPU bergerak cepat untuk membuat banyak peraturan tentang keabsahan pasangan calon tunggal.