Bisnis.com, PADANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana pajak terhadap pengusaha ritel di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat yang diduga merugikan negara sekitar Rp13 miliar.
Pengusaha berinisial YH diduga menggelapkan pajak dengan modus menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang isinya tidak benar dan tidak lengkap sejak 2012.
Kepala Kanwil DJP Sumbar Jambi M Ismiransyah M Zain menyebutkan penyidikan sudah sampai pada tahap penyerahan berkas ke Kejaksaan Tinggi Sumbar. Berkas itu sudah dinyatakan lengkap (P21).
“Modusnya, menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar selama 2012. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp13 miliar,” ujarnya ditulis Rabu (30/9/2015).
Bahkan, imbuhnya, pengusaha tersebut tidak menyampaikan SPT tahunan orang pribadi pada 2011 dan 2013.
Berdasarkan modus-modus tersebut, DJP Sumbar Jambi melakukan proses penyidikan terhadap yang bersangkutan. Hasilnya, pengusaha YH dinilai tidak kooperatif dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Perbuatan WP tersebut melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c dan d UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang terakhir diubah dengan UU No.16/2009, jo pasal 64 KUHP.